Sunday, 8 March 2015

Kode Etik Guru

Guru harus menyadari bahwa jabatan guru adalah suatu profesi yang terhormat,terlindungi, bermartabat, dan mulia. Karena itu mereka harus menjunjung tinggi etika profesi. Mereka mengabdikan diri dan berbakti untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia yang beriman dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur,dan beradab. Penyandang profesi guru adalah insan yang layak ditiru dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, khususnya oleh peserta didik. Untuk itu pihak yang berkepentingan selayaknya tidak mengabaikan peranan guru dan profesinya.
Dalam melaksanakan tugas profesinya, guru Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa perlu ditetapkan Kode Etik Guru Indonesia (KEGI) sebagai pedoman bersikap dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan gurusebagai pendidik putera-puteri bangsa. KEGI yang tercermin dalam tindakan nyata itulahyang disebut etika profesi atau menjalankan profesi secara beretika.
Sebagai kalangan profesional, sudah waktunya guru Indonesia memiliki kode etikdan sumpah profesi. Guru juga harus memiliki kemampuan sesuai dengan standar minimal sehingga nantinya “tidak malpraktik” ketika mengajar. Adanya sumpah profesi dan kode etik guru, menurut Achmad Sanusi, sebagai rambu-rambu, rem, dan pedoman dalam tindakan guru khususnya saat kegiatan mengajar. Alasannya, guru harus bertanggung jawab dengan profesi maupun hasil dari pengajaran yang ia berikan kepada siswa. Jangan sampai terjadi malapraktik pendidikan.

Pengertian Kode Etik
Kode etik adalah pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara etis sebeagai pedoman dalam berprilaku. Etis berarti sesuai dengan nilai-nilai dan norma yang dianut oleh sekolompok orang atau masyarakat tertentu. Dalam kaitannya dengan Istilah profesi, kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standar kegiatan anggota suatu profesi. Menurut para ahli, pengertian kode etik sebagai berikut :
Gibson and Mitchel (1995;449) : Suatu kode etik menggambarkan nilai nilai profesional suatu profesi yang diterjemahkan dalam standar prilaku anggotanya. Nilai profesio al tadi ditandai adanya sifat altruistis artinya lebih mementingkan kesejahteraan orang lain dan berorientasi pada pelayanan umum dengan prima. Kode etik dijadikan standar aktivitas anggota profesi, kode etik itu sekaligus dijadikan pedoman tidak hanya bagi anggota profesi tetapi juga dijadikan pedoman bagi masyarakat untuk menjaga bias/kesewenangan penggunaan kode etik.
  1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila
  2. Guru memiliki dan melaksanakan kewjujuran professional
  3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan
  4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar
  5. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnyauntuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan
  6. Guru secara pribadi dan secara bersama-sama mengembangkan dan meningkatkanmutu da martabat profesinya
  7. Guru memelihara hubungan profesi semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan nasional
  8. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi sebagai sarana perjuangan dan pengabdian
  9. Guru melaksanakann segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan


Sanksi Pelanggaran Kode Etik
Dalam setiap penetapan aturan atau tata tertib, maka tidak lepas dengan yang namanya sanksi bagi para pelanggar peraturan atau tata tertib tersebut. Begitu juga dalam penetapan kode etik sebuah profesi, maka juga ada sanksi-sanksi yang bagi anggota yang melanggar kode etik tersebut, yaitu :
  • Sanksi moral, berupa celaan dari rekan-rekannya. Karena pada umumnya kodeetik merupakan landasan moral, pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan.
  •  Sanksi dikeluarkan dari organisasi, merupakan sangsi yang dianggap terberat.

Kasus-kasus pelanggaran kode etik akan ditindak dan dinilai oleh suatu dewankehormatan atau komisi yang dibentuk khusus untuk itu. Karena tujuannya adalah mencegah terjadinya perilaku yang tidak etis, seringkali kode etik juga berisikan ketentuan-ketentuan professional. Ketentuan itu merupakan akibat logis dari self regulation yang terwujud dalam kode etik; seperti kode itu berasal dari niat profesi mengatur dirinya sendiri, demikian juga diharapkan kesediaan profesi untuk menjalankan kontrol terhadap pelanggar.


sumber : http://www.sarjanaku.com/2011/01/makalah-profesi-guru.html


0 comments:

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:

Post a Comment