Sunday, 8 March 2015

Review Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Pada saat kemajuan teknologi seperti saat ini, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) adalah yang mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet dan mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan. Selain dua hal tesebut dalam UUITE ada beberapa hal yang berkaitan dengan undang-undang ini seperti Teknologi Informasi, Dokumen Elektronik, Sistem Elektronik, Penyelenggaraan Sistem Elektronik, Jaringan Sistem Elektronik, Agen Elektronik, Sertifikat Elektronik, Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, Lembaga Sertifikasi Keandalan, Tanda Tangan Elektronik, Penanda Tangan, Komputer, Akses, Kode Akses, Kontrak Elektronik, Pengirim, Penerima, Nama Domain, Orang, Badan Usaha, dan Pemerintah.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) menyatakan, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) dan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk merevisi Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menkominfo merevisi UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya pasal 27 ayat 3 yang mengatur pencemaran nama baik.  Perlu diketahui, UU ITE yang cakupannya tentang globalisasi, perkembangan teknologi informasi, dan keinginan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa diterbitkan pada 25 Maret 2008. Pasal 27 ayat 3 pada UU tersebut membahas penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media massa. Butir ini sering digunakan untuk menuntut pidana netizen yang melayangkan kritik lewat dunia maya.

Berkaitan dengan hal itu, perlu diperhatikan sisi keamanan dan kepastian hukum dalam pemanfaatan teknologi informasi, media, dan komunikasi agar dapat berkembang secara optimal. Oleh karena itu, terdapat tiga pendekatan untuk menjaga keamanan di cyber space, yaitu pendekatan aspek hukum, aspek teknologi, aspek sosial, budaya, dan etika. Untuk mengatasi gangguan keamanan dalam penyelenggaraan sistem secara elektronik, pendekatan hukum bersifat mutlak karena tanpa kepastian hukum, persoalan pemanfaatan teknologi informasi menjadi tidak optimal. Pemanfaatan ITE dalam undang-undang ini berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi. Salah satu tujuan pemanfaatan ITE adalah mencerdasakan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia tertara pada Pasal 4 Ayat 1. 


Sumber : http://kominfo.go.id/index.php/content/detail/4416/Menkominfo%3A+Revisi+UU+ITE+

0 comments:

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:

Post a Comment