Pada saat kemajuan teknologi seperti saat ini, Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) adalah yang mengatur berbagai
perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya,
baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur
berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet dan mengakomodir
kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan
kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital
sebagai bukti yang sah di pengadilan. Selain dua hal tesebut dalam UUITE ada
beberapa hal yang berkaitan dengan undang-undang ini seperti Teknologi
Informasi, Dokumen Elektronik, Sistem Elektronik, Penyelenggaraan Sistem
Elektronik, Jaringan Sistem Elektronik, Agen Elektronik, Sertifikat Elektronik,
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, Lembaga Sertifikasi Keandalan, Tanda
Tangan Elektronik, Penanda Tangan, Komputer, Akses, Kode Akses, Kontrak
Elektronik, Pengirim, Penerima, Nama Domain, Orang, Badan Usaha, dan
Pemerintah.
Menteri
Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) menyatakan, Kementerian Komunikasi dan
Informasi (Kemkominfo) dan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk
merevisi Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE). Menkominfo merevisi UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya pasal 27 ayat 3 yang mengatur
pencemaran nama baik. Perlu diketahui,
UU ITE yang cakupannya tentang globalisasi, perkembangan teknologi informasi,
dan keinginan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa diterbitkan pada 25 Maret
2008. Pasal 27 ayat 3 pada UU tersebut membahas penghinaan dan pencemaran nama baik
melalui media massa. Butir ini sering digunakan untuk menuntut pidana netizen
yang melayangkan kritik lewat dunia maya.
Berkaitan dengan hal itu, perlu diperhatikan sisi keamanan
dan kepastian hukum dalam pemanfaatan teknologi informasi, media, dan komunikasi
agar dapat berkembang secara optimal. Oleh karena itu, terdapat tiga pendekatan
untuk menjaga keamanan di cyber space, yaitu pendekatan aspek hukum, aspek
teknologi, aspek sosial, budaya, dan etika. Untuk mengatasi gangguan keamanan
dalam penyelenggaraan sistem secara elektronik, pendekatan hukum bersifat
mutlak karena tanpa kepastian hukum, persoalan pemanfaatan teknologi informasi
menjadi tidak optimal. Pemanfaatan ITE dalam undang-undang ini
berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan
kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi. Salah satu tujuan
pemanfaatan ITE adalah mencerdasakan kehidupan bangsa sebagai bagian dari
masyarakat informasi dunia tertara pada Pasal 4 Ayat 1.
Sumber : http://kominfo.go.id/index.php/content/detail/4416/Menkominfo%3A+Revisi+UU+ITE+
0 comments:
Post a Comment