Sunday, 8 March 2015

Kode Etik Guru

Guru harus menyadari bahwa jabatan guru adalah suatu profesi yang terhormat,terlindungi, bermartabat, dan mulia. Karena itu mereka harus menjunjung tinggi etika profesi. Mereka mengabdikan diri dan berbakti untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia yang beriman dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur,dan beradab. Penyandang profesi guru adalah insan yang layak ditiru dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, khususnya oleh peserta didik. Untuk itu pihak yang berkepentingan selayaknya tidak mengabaikan peranan guru dan profesinya.
Dalam melaksanakan tugas profesinya, guru Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa perlu ditetapkan Kode Etik Guru Indonesia (KEGI) sebagai pedoman bersikap dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan gurusebagai pendidik putera-puteri bangsa. KEGI yang tercermin dalam tindakan nyata itulahyang disebut etika profesi atau menjalankan profesi secara beretika.
Sebagai kalangan profesional, sudah waktunya guru Indonesia memiliki kode etikdan sumpah profesi. Guru juga harus memiliki kemampuan sesuai dengan standar minimal sehingga nantinya “tidak malpraktik” ketika mengajar. Adanya sumpah profesi dan kode etik guru, menurut Achmad Sanusi, sebagai rambu-rambu, rem, dan pedoman dalam tindakan guru khususnya saat kegiatan mengajar. Alasannya, guru harus bertanggung jawab dengan profesi maupun hasil dari pengajaran yang ia berikan kepada siswa. Jangan sampai terjadi malapraktik pendidikan.

Pengertian Kode Etik
Kode etik adalah pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara etis sebeagai pedoman dalam berprilaku. Etis berarti sesuai dengan nilai-nilai dan norma yang dianut oleh sekolompok orang atau masyarakat tertentu. Dalam kaitannya dengan Istilah profesi, kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standar kegiatan anggota suatu profesi. Menurut para ahli, pengertian kode etik sebagai berikut :
Gibson and Mitchel (1995;449) : Suatu kode etik menggambarkan nilai nilai profesional suatu profesi yang diterjemahkan dalam standar prilaku anggotanya. Nilai profesio al tadi ditandai adanya sifat altruistis artinya lebih mementingkan kesejahteraan orang lain dan berorientasi pada pelayanan umum dengan prima. Kode etik dijadikan standar aktivitas anggota profesi, kode etik itu sekaligus dijadikan pedoman tidak hanya bagi anggota profesi tetapi juga dijadikan pedoman bagi masyarakat untuk menjaga bias/kesewenangan penggunaan kode etik.
  1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila
  2. Guru memiliki dan melaksanakan kewjujuran professional
  3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan
  4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar
  5. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnyauntuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan
  6. Guru secara pribadi dan secara bersama-sama mengembangkan dan meningkatkanmutu da martabat profesinya
  7. Guru memelihara hubungan profesi semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan nasional
  8. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi sebagai sarana perjuangan dan pengabdian
  9. Guru melaksanakann segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan


Sanksi Pelanggaran Kode Etik
Dalam setiap penetapan aturan atau tata tertib, maka tidak lepas dengan yang namanya sanksi bagi para pelanggar peraturan atau tata tertib tersebut. Begitu juga dalam penetapan kode etik sebuah profesi, maka juga ada sanksi-sanksi yang bagi anggota yang melanggar kode etik tersebut, yaitu :
  • Sanksi moral, berupa celaan dari rekan-rekannya. Karena pada umumnya kodeetik merupakan landasan moral, pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan.
  •  Sanksi dikeluarkan dari organisasi, merupakan sangsi yang dianggap terberat.

Kasus-kasus pelanggaran kode etik akan ditindak dan dinilai oleh suatu dewankehormatan atau komisi yang dibentuk khusus untuk itu. Karena tujuannya adalah mencegah terjadinya perilaku yang tidak etis, seringkali kode etik juga berisikan ketentuan-ketentuan professional. Ketentuan itu merupakan akibat logis dari self regulation yang terwujud dalam kode etik; seperti kode itu berasal dari niat profesi mengatur dirinya sendiri, demikian juga diharapkan kesediaan profesi untuk menjalankan kontrol terhadap pelanggar.


sumber : http://www.sarjanaku.com/2011/01/makalah-profesi-guru.html


Cara Penilaian Baik & Buruk Pada UU ITE

Kriteria perbuatan baik atau buruk yang akan diuraikan di bawah ini sebatas berbagai aliran atau faham yang pernah dan terus berkembang sampai saat ini.

Ø  Ajaran Agama
Agama merupakan hal yang tepat untuk memberikan orientasi moral. Pemeluk agama menemukan orientasi dasar kehidupan dalam agamanya. Akan tetapi agama itu memerlukan ketrampilan etika agar dapat memberikan orientasi. Orang agama mengharapkan agar ajaran agamanya rasional. Ia tidak puas mendengar bahwa Tuhan memerintahkan sesuatu, tetapi ia juga ingin mengerti mengapa Tuhan memerintahkannya. Etika dapat membantu menggali rasionalitas agama.

Ø  Adat Istiadat
     Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang bearti adat istiadat/ kebiasaan yang baik. Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral. Etika juga dapat diartikan sebagai kumpulan asas / nilai yang berkenaan dengan akhlak, nilai yang mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat.

Ø  Kebahagiaan (Hedonisme)
“Tingkah laku atau perbuatan yang melahirkan kebahagiaan dan kenikmatan/kelezatan”. Ada tiga sudut pandang dari faham ini yaitu:
1.   Hedonisme individualistik/egostik hedonism yang menilai bahwa jika suatu keputusan baik bagi pribadinya maka disebut baik, sedangkan jika keputusan tersebut tidak baik maka itulah yang buruk.
2.  Hedonisme rasional/rationalistic hedonism yang berpendapat bahwa kebahagian atau kelezatan individu itu haruslah berdasarkan pertimbangan akal sehat.
3.     Universalistic hedonism yang menyatakan bahwa yang menjadi tolok ukur apakah suatu perbuatan itu baik atau buruk adalah mengacu kepada akibat perbuatan itu melahirkan kesenangan atau kebahagiaan kepada seluruh makhluk.


Ø  Bisikan Hati (Intuisi)
Bisikan hati adalah “kekuatan batin yang dapat mengidentifikasi apakah sesuatu perbuatan itu baik atau buruk tanpa terlebih dahulu melihat akibat yang ditimbulkan perbuatan itu”. Faham ini merupakan bantahan terhadap faham hedonisme. Tujuan utama dari aliran ini adalah keutamaan, keunggulan, keistimewaan yang dapat juga diartikan sebagai “kebaikan budi pekerti”.

Ø  Pragmatisme
Aliran ini menititkberatkan pada hal-hal yang berguna dari diri sendiri baik yang bersifat moral maupun material. Yang menjadi titik beratnya adalah pengalaman, oleh karena itu penganut faham ini tidak mengenal istilah kebenaran sebab kebenaran bersifat abstrak dan tidak akan diperoleh dalam dunia empiris.

Ø  Evolusi
Paham ini berpendapat bahwa segala sesuatu yang ada di alam ini selalu (secara berangsur-angsur) mengalami perubahan yaitu berkembang menuju kearah kesempurnaan. Dengan mengadopsi teori Darwin, Alexander mengungkapkan bahwa nilai moral harus selalu berkompetisi dengan nilai yang lainnya, bahkan dengan segala yang ada di alam ini, dan nilai moral yang bertahanlah yang dikatakan dengan baik, dan nilai-nilai yang tidak bertahan dipandang sebagai buruk.

Ø  Utilitarianisme
    Aliran ini menitikberatkan utilitas atau hasil yang diharapkan dari keputusan untuk menentukan apa yang "benar" untuk dilakukan, didasarkan pada konsekuensi atau hasil yang diperkirakan dari sebuah keputusan. Konsekuensi dari sebuah keputusan dipakai untuk mengukur kelayakan moral suatu tindakan, sehingga prinsip etikanya didefinisikan berdasarkan konsekuensi atau hasil yang diharapkan.

Ø  Marxisme
    Berdasarkan “Dialectical Materialsme” yaitu segala sesuatu yang ada dikuasai oleh keadaan material dan keadaan material pun juga harus mengikuti jalan dialektikal itu. Aliran ini memegang moto “segala sesuatu jalan dapatlah dibenarkan asalkan saja jalan dapat ditempuh untuk mencapai sesuatu tujuan”. Jadi apapun dapat dipandang baik asalkan dapat menyampaikan/menghantar kepada tujuan.

Ø  Eudaemonisme
Prinsip pokok faham ini adalah kebahagiaan bagi diri sendiri dan kebahagiaan bagi orang lain. Menurut Aristoteles, untuk mencapai eudaemonia ini diperlukan 4 hal yaitu
1.      Kesehatan, kebebasan, kemerdekaan, kekayaan dan kekuasaan
2.      Kemauaan
3.      Perbuatan baik
4.      Pengetahuan batiniah

Ø  Komunisme
Paham Komunisme adalah sebuah ideologi. Paham komunisme adalah paham yang merupakan sebagai bentuk reaksi atas perkembangan masyarakat kapitalis yang merupakan produk masyarakat liberal. Penganut faham ini berasal dari Manifest der Kommunistischen yang ditulis oleh Karl Marx dan Friedrich Engels, sebuah manifes politik yang pertama kali diterbitkan pada 21 Februari 1848 teori mengenai komunis sebuah analisis pendekatan kepada perjuangan kelas (sejarah dan masa kini) dan ekonomi kesejahteraan yang kemudian pernah menjadi salah satu gerakan yang paling berpengaruh dalam dunia politik.


sumber : mkusuma.staff.gunadarma.ac.id

Review Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Pada saat kemajuan teknologi seperti saat ini, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) adalah yang mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet dan mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan. Selain dua hal tesebut dalam UUITE ada beberapa hal yang berkaitan dengan undang-undang ini seperti Teknologi Informasi, Dokumen Elektronik, Sistem Elektronik, Penyelenggaraan Sistem Elektronik, Jaringan Sistem Elektronik, Agen Elektronik, Sertifikat Elektronik, Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, Lembaga Sertifikasi Keandalan, Tanda Tangan Elektronik, Penanda Tangan, Komputer, Akses, Kode Akses, Kontrak Elektronik, Pengirim, Penerima, Nama Domain, Orang, Badan Usaha, dan Pemerintah.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) menyatakan, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) dan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk merevisi Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menkominfo merevisi UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya pasal 27 ayat 3 yang mengatur pencemaran nama baik.  Perlu diketahui, UU ITE yang cakupannya tentang globalisasi, perkembangan teknologi informasi, dan keinginan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa diterbitkan pada 25 Maret 2008. Pasal 27 ayat 3 pada UU tersebut membahas penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media massa. Butir ini sering digunakan untuk menuntut pidana netizen yang melayangkan kritik lewat dunia maya.

Berkaitan dengan hal itu, perlu diperhatikan sisi keamanan dan kepastian hukum dalam pemanfaatan teknologi informasi, media, dan komunikasi agar dapat berkembang secara optimal. Oleh karena itu, terdapat tiga pendekatan untuk menjaga keamanan di cyber space, yaitu pendekatan aspek hukum, aspek teknologi, aspek sosial, budaya, dan etika. Untuk mengatasi gangguan keamanan dalam penyelenggaraan sistem secara elektronik, pendekatan hukum bersifat mutlak karena tanpa kepastian hukum, persoalan pemanfaatan teknologi informasi menjadi tidak optimal. Pemanfaatan ITE dalam undang-undang ini berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi. Salah satu tujuan pemanfaatan ITE adalah mencerdasakan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia tertara pada Pasal 4 Ayat 1. 


Sumber : http://kominfo.go.id/index.php/content/detail/4416/Menkominfo%3A+Revisi+UU+ITE+